Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"nya desa
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERIODE 2025-2029
Wewenang BPD
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat