Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"nya desa
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERIODE 2025-2029

logo bpd
struktur desa

Wewenang
BPD

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  5. Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Hak BPD

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  1.  Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Memperoleh tunjangan.

Get 30% off your first purchase

X